Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah melaporkan kasus ini kepada satuan tugas terkait. Komnas Perempuan mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar diselesaikan sebagai pelanggaran etik internal.

Komnas Perempuan turut menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, menurut mereka, seharusnya menjadi ruang aman, inklusif, dan setara bagi seluruh sivitas akademika, bukan justru menjadi tempat berkembangnya praktik kekerasan berbasis gender.

Sebelumnya, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kemendukbangga/BKKBN mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Kasus di FHUI dinilai menjadi pengingat bahwa ruang digital, termasuk percakapan privat, dapat menjadi medium yang memperkuat budaya pelecehan jika tidak ditangani secara serius.

Sekretaris Kementerian sekaligus Sekretaris Utama BKKBN, Budi Setiyono, menyatakan bahwa percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukanlah sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan yang harus ditindak secara tegas.



Follow Widget