JAKARTA, PUNGGAWALIFE – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tergolong sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Lembaga tersebut menjelaskan, bentuk kekerasan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam regulasi itu, pelecehan seksual nonfisik diatur pada Pasal 5, sementara kekerasan seksual melalui media elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Komnas Perempuan menekankan bahwa dampak dari kekerasan berbasis digital tidak bisa dianggap remeh. Korban kerap mengalami tekanan psikologis yang nyata, terukur, dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa pelaku tidak dapat berlindung di balik alasan bercanda. Menurut dia, ruang digital tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dijadikan tempat bebas untuk melakukan tindakan merendahkan atau melecehkan.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah melaporkan kasus ini kepada satuan tugas terkait. Komnas Perempuan mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar diselesaikan sebagai pelanggaran etik internal.
Komnas Perempuan turut menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, menurut mereka, seharusnya menjadi ruang aman, inklusif, dan setara bagi seluruh sivitas akademika, bukan justru menjadi tempat berkembangnya praktik kekerasan berbasis gender.
Sebelumnya, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kemendukbangga/BKKBN mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Kasus di FHUI dinilai menjadi pengingat bahwa ruang digital, termasuk percakapan privat, dapat menjadi medium yang memperkuat budaya pelecehan jika tidak ditangani secara serius.
Sekretaris Kementerian sekaligus Sekretaris Utama BKKBN, Budi Setiyono, menyatakan bahwa percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukanlah sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan yang harus ditindak secara tegas.

Tinggalkan Balasan