PUNGGAWALIFE, JAKARTA — Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga difungsikan sebagai tempat pengedaran sekaligus gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berupa gas dinitrogen monoksida (N₂O), yang di pasaran beredar dengan nama Baby Whip atau lebih dikenal sebagai gas tertawa.

Operasi penindakan itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam volume yang cukup besar. Petugas menyita puluhan tabung berisi gas N₂O dalam berbagai ukuran kemasan, yakni 51 tabung berukuran 2,2 liter dan 42 tabung berbobot 640 gram, ditambah sembilan tabung bertipe valve dengan variasi berat mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, hingga 7 kilogram.

Selain tabung yang masih berisi, petugas turut menyita 26 tabung kosong dalam beragam ukuran, termasuk tabung 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong berkapasitas 7 kilogram. Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut, antara lain alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan, tutup tabung, kabel ties, lakban, hingga tiga dus nosel sebagai alat bantu konsumsi produk Baby Whip.

Rangkaian barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga digunakan untuk mengemas ulang dan mendistribusikan gas berbahaya tersebut secara ilegal kepada konsumen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kepala BPOM menegaskan bahwa penyalahgunaan N₂O membawa risiko kesehatan yang sangat serius. Gas tersebut dapat memicu gangguan sistem saraf, hipoksia atau kondisi di mana jaringan tubuh kekurangan pasokan oksigen secara kritis, bahkan berujung pada kematian.

Dalam konteks yang sah, N₂O sebenarnya diakui sebagai bahan tambahan pangan (BTP) golongan propelan berdasarkan standar Codex General Standard for Food Additives dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Gas ini lazim digunakan dalam industri pangan untuk mendorong produk keluar dari kemasan, salah satu contoh paling umum adalah pembentukan busa pada whipped cream.

Namun demikian, BPOM telah mempersempit ruang peredarannya melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BTP N₂O yang diizinkan beredar di Indonesia hanya boleh dikemas dalam kemasan primer dengan berat bersih tidak melebihi 10 gram per unit. Dengan batasan itu, produk Baby Whip dan sejenisnya secara tegas tidak masuk dalam kategori BTP yang diizinkan, sehingga peredarannya merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak pidana.

BPOM menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat-zat yang berkedok produk konsumsi sehari-hari, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke jaringan distribusi yang lebih luas.



Follow Widget