BPOM dan Bareskrim Gerebek Gudang Ilegal Gas Tawa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

PUNGGAWALIFE, JAKARTA — Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga difungsikan sebagai tempat pengedaran sekaligus gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berupa gas dinitrogen monoksida (N₂O), yang di pasaran beredar dengan nama Baby Whip atau lebih dikenal sebagai gas tertawa.

Operasi penindakan itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam volume yang cukup besar. Petugas menyita puluhan tabung berisi gas N₂O dalam berbagai ukuran kemasan, yakni 51 tabung berukuran 2,2 liter dan 42 tabung berbobot 640 gram, ditambah sembilan tabung bertipe valve dengan variasi berat mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, hingga 7 kilogram.

Selain tabung yang masih berisi, petugas turut menyita 26 tabung kosong dalam beragam ukuran, termasuk tabung 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong berkapasitas 7 kilogram. Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut, antara lain alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan, tutup tabung, kabel ties, lakban, hingga tiga dus nosel sebagai alat bantu konsumsi produk Baby Whip.

Rangkaian barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga digunakan untuk mengemas ulang dan mendistribusikan gas berbahaya tersebut secara ilegal kepada konsumen.

BPOM Setujui Vaksin Campak Bio Farma untuk Dewasa, Nakes Jadi Prioritas Utama

PUNGGAWALIFE, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan vaksin campak produksi PT Bio Farma untuk kalangan dewasa. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengendalikan lonjakan kasus campak yang tengah melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk melindungi para tenaga kesehatan yang berada di garis terdepan penanganan wabah.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr. Lucia Rizki Andalusia, menjelaskan bahwa kelompok yang menjadi sasaran utama pemberian vaksin ini adalah para dokter dan tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien campak. Penetapan prioritas ini bukan tanpa alasan. Situasi darurat semakin nyata setelah sebelumnya tercatat tiga tenaga kesehatan meninggal dunia akibat tertular campak saat bertugas menangani pasien.

Dr. Lucia menegaskan bahwa secara umum vaksinasi campak memang diwajibkan sejak usia dini, yakni pada bayi usia 9 bulan, 18 bulan, dan kembali diberikan sebagai booster saat memasuki kelas 1 Sekolah Dasar. Namun merebaknya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai daerah telah mengubah peta risiko secara signifikan. Tenaga kesehatan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan pasien kini menghadapi ancaman penularan yang jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum, sehingga perlindungan tambahan melalui vaksinasi menjadi kebutuhan mendesak.

Meski demikian, Dr. Lucia menekankan bahwa vaksinasi campak untuk dewasa tidak bersifat wajib secara umum, melainkan hanya diperuntukkan bagi kelompok dengan risiko tinggi. Ia juga mengimbau para orang tua, khususnya para ibu, untuk tidak menunda kelengkapan imunisasi anak-anaknya. Menurutnya, perlindungan terbaik dimulai dari imunisasi yang tuntas sejak dini, jauh sebelum ancaman penyakit datang.

Exit mobile version