Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kepala BPOM menegaskan bahwa penyalahgunaan N₂O membawa risiko kesehatan yang sangat serius. Gas tersebut dapat memicu gangguan sistem saraf, hipoksia atau kondisi di mana jaringan tubuh kekurangan pasokan oksigen secara kritis, bahkan berujung pada kematian.
Dalam konteks yang sah, N₂O sebenarnya diakui sebagai bahan tambahan pangan (BTP) golongan propelan berdasarkan standar Codex General Standard for Food Additives dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Gas ini lazim digunakan dalam industri pangan untuk mendorong produk keluar dari kemasan, salah satu contoh paling umum adalah pembentukan busa pada whipped cream.
Namun demikian, BPOM telah mempersempit ruang peredarannya melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BTP N₂O yang diizinkan beredar di Indonesia hanya boleh dikemas dalam kemasan primer dengan berat bersih tidak melebihi 10 gram per unit. Dengan batasan itu, produk Baby Whip dan sejenisnya secara tegas tidak masuk dalam kategori BTP yang diizinkan, sehingga peredarannya merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak pidana.

Tinggalkan Balasan