PUNGGAWALIFE, JAKARTA — Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga difungsikan sebagai tempat pengedaran sekaligus gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berupa gas dinitrogen monoksida (N₂O), yang di pasaran beredar dengan nama Baby Whip atau lebih dikenal sebagai gas tertawa.
Operasi penindakan itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam volume yang cukup besar. Petugas menyita puluhan tabung berisi gas N₂O dalam berbagai ukuran kemasan, yakni 51 tabung berukuran 2,2 liter dan 42 tabung berbobot 640 gram, ditambah sembilan tabung bertipe valve dengan variasi berat mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, hingga 7 kilogram.
Selain tabung yang masih berisi, petugas turut menyita 26 tabung kosong dalam beragam ukuran, termasuk tabung 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong berkapasitas 7 kilogram. Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut, antara lain alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan, tutup tabung, kabel ties, lakban, hingga tiga dus nosel sebagai alat bantu konsumsi produk Baby Whip.
Rangkaian barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga digunakan untuk mengemas ulang dan mendistribusikan gas berbahaya tersebut secara ilegal kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan