Praktisi Properti Ungkap 4 Tips Penting Sebelum Sewa Rumah Kontrakan

PUNGGAWALIFE, PROPERTY – Menyewa rumah kontrakan memerlukan kehati-hatian agar terhindar dari berbagai risiko yang merugikan. Praktisi Properti Bambang Ekajaya memberikan sejumlah panduan penting yang wajib diperhatikan calon penyewa sebelum menandatangani kontrak sewa.

Pastikan Status Kepemilikan

Langkah pertama yang krusial adalah memverifikasi kepemilikan properti. Bambang menjelaskan, tidak jarang terjadi penipuan karena orang yang menawarkan sewa bukanlah pemilik sebenarnya.

“Kita harus tahu persis bahwa kita berhadapan dengan pemilik,” tegas Bambang kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Untuk memastikan hal ini, calon penyewa dapat meminta pemilik menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Alternatif lain adalah memeriksa bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menunjukkan properti tersebut benar-benar dimiliki dan dikelola oleh penyewa.

“Kalau kurang yakin, kalau perlu bisa dicek ke BPN,” tambah Bambang merujuk pada Badan Pertanahan Nasional.

Klarifikasi Durasi dan Harga Sewa

Aspek kedua yang tak boleh diabaikan adalah jangka waktu penyewaan, termasuk kemungkinan perpanjangan kontrak. Calon penyewa perlu memahami secara detail berapa lama periode sewa dan bagaimana mekanisme jika ingin memperpanjang.

Selain itu, transparansi mengenai harga sewa juga penting. Penyewa harus menanyakan kemungkinan kenaikan tarif sewa di masa mendatang agar dapat merencanakan anggaran dengan baik.

Wajib Ada Perjanjian Tertulis

Bambang menekankan pentingnya dokumentasi perjanjian sewa dalam bentuk tertulis, bukan sekadar kesepakatan lisan yang rentan menimbulkan sengketa.

“Harusnya semua itu tidak boleh dengan perjanjian lisan ya. Semuanya harus tertuang dalam perjanjian tertulis, minimal bermaterai saja, enggak harus ke notaris. Tapi kalau notaris pasti akan lebih bagus,” jelasnya.

Perjanjian tertulis dapat berupa akta notaris atau akta non-notaris, yang penting adalah seluruh ketentuan sewa tercantum jelas untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.

Payung Hukum Sewa Menyewa

Bambang mengingatkan bahwa aktivitas sewa menyewa rumah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547-1600 yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap KUHPerdata melalui situs resmi pemerintah untuk memahami lebih dalam tentang regulasi sewa menyewa properti.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat menyewa rumah kontrakan dengan aman dan terhindar dari berbagai risiko yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *